29 ASN dan TK Kembali Terjaring, 2 Orang Masih Wajah Lama

Bangzie
29 ASN dan TK Kembali Terjaring, 2 Orang Masih Wajah Lama

Suaratebo.net. Muaratebo - Sepertinya di tubuh Pemkab Tebo, para aparatur sipil negara (ASN) dan Tenaga Kontrak masih banyak yang bandel. Pasalnya, masih ada ASN yang telat masuk kantor, meski pada minggu lalu sudah dilakukan razia oleh Satpol PP di gerbang kantor Bupati Tebo agar tidak terlambat masuk kerja.

Pada razia kali ini, yang digelar di lapangan kantor Bupati Tebo pada senin (05/02/2018) sekitar pukul 07:30 wib sedikitnya ada 29 ASN dan Tenaga kontrak yang terjaring karena telat ngantor atau masuk kerja.

Kasat Pol PP Tebo, Taufik Khaldy saat dikonfirmasi mengatakan bahwa target utama dalam razia kali ini adalah ASN yang terlambat masuk kerja atau ngantor.

"Razia ini merupakan tindak lanjut dari surat Bupati tentang kedisiplinan ASN,"unjar kasat.

Kasat juga menerangkan bahwa dari 29 ASN dan Tenaga kontrak yang terjaring, 2 orang diantaranya adalah wajah lama.

"Data 29 ASN dan tenaga kontrak yang terlambat ini seperti biasa akan selalu kita laporkan ke Bapak Bupati. "Kata dia.

Khusus untuk data ASN, lanjut kasat, datanya akan di serahkan kepada BKPSDM agar nantinya di berikan teguran kedisiplinan sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010.

"Untuk tenaga atau pegawai kontrak yang terjaring, datanya akan kita serahkan kepada OPD nya masing-masing, agar atasannya yang memberikan sanksi,"

"Dan untuk anggota kita yang terjaring akan kita tindak sesuai aturan kantor mengenai kedisiplinan, dan hari ini anggota kita berkurang yang terjaring minggu lalu 4 orang anggota kita yang terjaring hari ini hanya 1 orang," timpalnya.

Menurut kasat, penertiban ASN ini akan tetap dilakukan setiap minggunya dan selalu di koreksi agar penertiban seterusnya lebih efektif lagi.
Hal ini juga dilakukan guna mendukung pemda mewujudkan Tebo tuntas 2022.

"Untuk mewujudkan Tebo tuntas 2022, harus dimulai dari ASN yang tertib, tidak terlambat ngantor dan tidak berkeliaran pada jam kerja Tampa surat izin," tutup kasat. (ST-end)


Pos Terkait