Sempat Ingin Kabur Dan Buang Barang Bukti Saat Digerbek, IS Akhirnya Tertangkap

suaratebonews. blogspot. com
Sempat Ingin Kabur Dan Buang Barang Bukti Saat Digerbek, IS Akhirnya Tertangkap

Suaratebo.net. Muaratebo - Jajaran Tim Opsnal Narkoba Polres Tebo,  pada senin Dini Hari (22/01/2018) sekitar pukul 02:00 Wib berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Pelaku berinisial IS (35), Warga Jl.Lesmana Unit I Kec.Rimbo bujang Kabupaten Tebo. Dari tangan pelaku Polisi berhasil menyita 3 paket sedang shabu-shabu, 1 buah bong, 1 pak kecil plastik klip bekas shabu, 1 pak kecil plastik klip baru, 1 buah mancis, 1 buah dompet kecil warna hitam, 1 buah kotak plastik bening dan 1 unit Hp merk Nokia 105 warna hitam.


Penangkapan pelaku IS ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Jl. Lesmana Rt.04 Unit I kec.Rimbo bujang Kab.Tebo. sering dijadikan tempat transaksi Narkoba jeni Sabu.

Kasat Narkoba Polres Tebo, AKP. Subhan, saat dikonfirmasi membenarkan atas penangkapan pelaku, pengkapan adanya kerja sama dengan masyarakat memberikan informasi sehingga berhasil menangkap pelaku yang di duga Bandar sekaligus pengguna Narkoba.

"Ya, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar AKP Subhan, Kasat Narkoba, pada senin (22/01/2018) diruangannya.


Kasat menambahkan bahwa IS pada saat ingin ditangkap sempat melarikan diri dari kepungan petugas, namun anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar pelaku. Akhirnya pelaku beserta barang bukti (BB) berhasil diamankan.

"Pelaku sempat melarikan diri dari kepungan anggota kita, namun petugas mengetahui jejak pelaku dan berhasil menangkapnya," jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan, pelaku dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Mako Polres Tebo untuk dilakukan pemeriksaan. Atas perbuatannya, IS akan dikenakan Pasal 112 ayat ( 1 ) atau pasal 114 ayat (1) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Sesuai dengan pasal yang diterapkan, pelaku akan dikenakan hukuman paling lama 20 penjara dan denda 10 Milyar," pungkas Kasat. (ST-End)
Pos Terkait