Polisi Tangkap Seseorang Pria Yang Diduga Bandar Narkoba

Bangzie
Polisi Tangkap Seseorang Pria Yang Diduga Bandar Narkoba



Suaratebo.net. Muara Tebo - Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tebo, pada hari selasa (30/01/2018) sekitar pukul 11:00 wib Kembali mengamankan seorang yang diduga bandar Narkoba jenis Sabu yang kerap menjalankan aksi nya di Desa Baru Kecamatan Tebo Tengah.

Pelakunya ialah Muhammad Sukri Bin Sarbaini (45) warga Jl. Desa Baru Rt. 02 kel. Muara Tebo Kec. Tebo tengah Kab. Tebo. Dari datangan pelaku petugas berhasil menyita 1 paket sabu,1 buah celana panjang warna biru dongker, 1 unit hp nokia 105 warna hitam dan uang tunai senilai Rp. 150.000 (seratus limapuluh ribu rupiah.

Kronologis penangkapan ini terjadi pada hari selasa (30/01) pukul 11.00 wib anggota Tim opsnal Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Baru kec.Tebo Tengah, sering terjadi transaksi narkoba, dari informasi tsb setelah melakukan lidik, team langsung melaksanakan penangkapan terhadap tersangka tersebut dirumahnya.

Meskipun tersangka sempat melarikan diri melalui pintu belakang rumahnya menuju area persawahan, namun dengan sigap petugas mampu mengejar dan berhasil menangkap tersangka dan ditemukan barang bukti shabu didalam saku celana pelaku dan disaksikan oleh para saksi, kemudian barang bukti dan tersangka diamankan di Polres tebo untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Tebo AKP. SUBHAN, S.H.,M.H. membenarkan atas penangkapan terhadap pelaku, "ya benar, tadi siang kita berhasil menangkap pelaku yang diduga bandar Narkoba, saat ini pelaku dan BB sudah kita amankan di Polres Tebo," terang Kasat. Pada selasa (30/01/2018).

Dikatakan Kasat bahwa penangkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat dengan Laporan polisi :
LP A.10 / I / 2018 / Resor Tebo / Satresnarkoba, tgl 30 Januari 2018. Bahwa di Desa Baru Kecamatan Tebo Tebo sering dijadikan tempat transaksi Narkoba Jenis Sabu, " atas laporan tersebut kita lakukan penyelidikan. Setelah itu kita langsung melakukan penangkapan," jelas Kasat.

Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat ( 1 ) undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ST-end)


Pos Terkait