Mulai Calon Bupati Hingga Dokter, Mencuat Disidang Pembakaran Rumah Komisioner KPUD Tebo

suaratebonews. blogspot. com
Mulai Calon Bupati Hingga Dokter, Mencuat Disidang Pembakaran Rumah Komisioner KPUD Tebo

Suaratebo.net, Muara Tebo - Pada sidang perdana kasus pembakaran rumah dan percobaan pembunuhan Komisioner KPU Tebo Dan Pj. Bupati Tebo, Ir. Agus Sinaryo tahun lalu, Pengadilan Negeri (PN) Tebo, pada selasa (30/01/2018) menggelar sidang perdananya,  dengan membacakan tuntutan jaksa serta mendengarkan keterangan saksi korban.

Saat sidnag dimulai ada hal yang menarik pada sidang yang agendanya mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini, nama Hamdi yang merupakan Calon Bupati Tebo yang kalah disebut-sebut didalam dakwaan.

Mencuatnya nama Hamdi ini dalam dakwaan disebutkan sebagai pendana. Hamdi disebut-sebut sebagai orang yang mentransfer uang untuk diserahkan kepada ketiga pelaku pembakaran rumah Riance Juskal komisioner KPU Tebo.

Dalam dakwaan secara terang dituliskan, Hamdi telah mentransfer uang sebesar Rp.15 juta kerekening dr. Ferdi Fernando merupakan ASN dikabupaten Tebo.

Seharusnya uang tersebut dikirim kerekening Syarif, namun karena Syarif tidak memiliki rekening tabungan di Bank, akhirnya Syarif meminta kepada Hamdi untuk mentransfer uang melalui rekening dr. Ferdi Fernando.

Dalam dakwaan tersebut juga dituangkan, Syarif adalah orang yang memerintahkan Slamat Riyadi (38) untuk membakar rumah Riance Juskal dan Pj.Bupati , untuk mempelancar aksinya Slamat Riyadi mengajak dua pelaku lain dengan iming-iming uang, mereka adalah Jangcik (40) dan Evi Safdani (48).

Dalam dakwaan itu juga diterangkan, bagaimana uang yang dikirimkan Hamdi tersebut sampai ditangan ketiga pelaku. Setelah masuk kerekening dr. Ferdi Fernando, selanjutnya uang Rp 15 juta tersebut diserahkan pada Mamat, kemudian Mamat mengajak Agusman Marbun untuk menyerahkan uang tersebut kepada Slamat Riyadi pelaku utama alias eksekutor pembakaran.

"Dari rekening dr. Ferdi Fernando, uang tersebut ditarik lalu diserahkan ke Mamat untuk kembali diserahkan kepada Slamat Riyadi pelaku pembakar rumah komisioner KPU,"ungkap JPU, Tito, SH didampingi Zainal Muthaqin, SH. 

Setelah JPU membacakan dakwaan, Majelis hakim yang diketuai oleh Partono, SH, MH dan hakim anggota 
Andri Lesmana, SH, MH dan Cindar Bumi, SH, MH menanyakan pada ketiga terdakwa dan kuasa hukum terdakwa tentang isi dakwaan serta menanyakan apakah keberatan dengan isi dakwaan, namun dijawab oleh kuasa hukum para terdakwa, Tidak keberatan dan sidang dibolehkan untuk dilanjutkan.

Pada sidang perdana tersebut, agendanya tidak hanya mendengarkan dakwaan tapi juga mendengarkan keterangan saksi korban, Riance Juskal. 

Korban Riance yang saat ini menjabat sebagai Komisoner KPU Tebo ini mengisahkan semua kejadian yang dialaminya, dirasakannya dan diketahuinya.

Rian sapaan akrab Riance Juskal menerangkan bagaimana aksi keji itu dilakukan para pelaku dan dirasakan oleh dirinya. Berawal pada 23 Maret 2017, sepulangnya dari Jakarta, korban mendapati rumahnya dibakar oleh orang tak dikenal dibagian belakang dan samping rumah. Kasus pembakaran pertama langsung dilaporkan ke Polres Tebo. Belum tuntas penyidik Polres mengungkap siapa pelakunya, hanya berselang 6 hari tepatnya 29 Maret 2017, para pelaku kembali beraksi dan membakar rumah bagian depan serta berencana membunuh korban dan istrinya.

"Aksi kedua, yang dilakukan ketiga pelaku ini nyaris membunuh saya dan istri, soalnya dilakukan antara tengah malam dan dini hari,"beber Rian dengan penuh kesedihan.

Aksi pembakaran itu diketahui setelah api membesar sekitar pukul 05.00 WIB, untungnya api tidak melalap seluruh rumah korban, karena korban dan warga bersama - sama memadamkan api.

"Akibat pembakaran yang kedua tersebut, kedua kaki saya terbakar dan yang terparah kaki sebelah kiri, saya harus menjalani perawatan selama 3 bulan dirumah sakit Padang,"urai Riance yang mengaku sedih karena mengapa dirinya yang harus jadi korban.

Untungnya, saat setelah kejadian awal, korban Rian sudah masang CCTV disetiap sudut rumahnya dan saat pembakaran kedua, aksi para pelaku terekam CCTV. 

Pasca kejadian, para pelaku kabur keluar Tebo, namun pada Agustus 2017, Polisi Polda Jambi dan Polres Tebo berhasil meringkus 3 orang eksekutor pembakaran rumah korban.

"Tiga orang tersebut hanyalah orang suruhan yangbdibayar bukan otak pelakunya, saya berharap jaksa dan hakim bisa melaksanakan hukum dengan seadilnya, otak-otak pelakunya harus ikut dihukum,"tuntut Rian pada Majelis Hakim PN Tebo.

Informasi yang didapat, dari nama-nama yang ada didalam dakwaan Jaksa tidak semuanya ditangkap, salah satu yang menjadi kunci kasus pembakaran ini adalah Syarif dan saat ini Syarif masih buron dan sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Jambi dan Polres Tebo.

"Sidang kedua akan kita lanjutkan pada hari Selasa 6 Februari 2018, dengan agenda mendengarkan saksi-saksi lain,"pungkas Hakim Ketua.(ST-BS2)
Pos Terkait