Hari ini, BS Jalani Sidang Kedua Kasus Pengrusakan Hutan di Areal HTI PT LAJ

Bangzie
 Hari ini, BS Jalani Sidang Kedua Kasus Pengrusakan Hutan di Areal HTI PT LAJ


Suaratebo.net. Muaratebo - Setelah P21, terdakwa BS pada kasus dugaan tindak pidana pengrusakan hutan di dalam areal Hutan Tanaman Industri (HTI) Milik PT. Lestari Asri Jaya (LAJ) menjalani sidang kedua nya di Pengadilan Negeri (PN) Tebo pada hari ini (25/01/2018).

Yang mana sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polda dan Kejati Jambi, dan sudah menjalani sidang perdananya pada Selasa (23/01/2018) kemarin.

General Manager Government Relation PT. LAJ Widyarsono saat menghadiri persidangan menjelaskan, ada beberapa kasus penguasaan lahan hutan tanpa ijin, perambahan liar, dan pengrusakan hutan yang terjadi di wilayah HTI PT. LAJ. Seperti yang dilakukan oleh tersangka CS, R, CV. Mas, P, dan H yang saat ini kasusnya masih dalam penyidikan Polda Jambi dan Polres Tebo. 

Selama ini, lanjut Widyarsono, pihaknya sudah cukup mentolerir aksi para pelaku tersebut. Bahkan, kata dia, dengan bantuan aparat terkait pihaknya telah melakukan langkah persuasif. 

"Tapi bukannya solusi yang kita dapat, malah yang kita terima tindakan represif dari para pelaku, sehingga kita terpaksa mengambil langkah hukum bagi siapapun yang terlibat dalam penguasaan/penggunaan kawasan hutan di areal HTI kami secara illegal. Salah satunya adalah terdakwa BS,"tegasnya. 

Untuk mencegah terulangnya kembali peristiwa kasus BS dan kasus-kasus tindak pidana kehutanan lainnya, Widyarsono menghimbau kepada seluruh masyarakat yang masih menguasai atau mengklaim area hutan secara illegal di dalam lahan konsesi HTI di lingkungan PT LAJ, agar segera melaporkan, menyerahkan atau mengembalikan lahan tersebut secara sukarela kepada PT. LAJ. Dan nantinya lahan tersebut digunakan sesuai peruntukan kawasan di bawah izin HTI yang ada.

"Ini guna menghindari konsekuensi hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku dibidang kehutanan," tutupnya.

Sementara, pantauan dilapangan pada sidang kedua ini terlihat pihak LAJ menghadiri dua orang saksi Wawan dan Suhandi, dan    pengadilan negeri Tebo juga tengah mempersiapkan untuk melakukan persidangan. (ST-end)
Pos Terkait