Kalah Praperadilan, Polres Akan Tetap Garap Kasus Embung

suaratebonews. blogspot. com
Kalah Praperadilan, Polres Akan Tetap Garap Kasus Embung

Suaratebo.net,  Muara Tebo - Terkait  pasca sidang praperadilan oleh PN Tebo yang mengabulkan permohonan Sarjono Kadis Pertanian Tebo, Polres tebo sebagai termohon akan tetap melanjutkan proses hukum. Hal ini langsung dikatakan Kapolres Tebo, AKBP, Budi Rachmad saat usai acara pelatihan PKS tingkat SMP se Tebo kemarin.

Dirinya menjelaskan, mentahnya sidang praperadilan yang merugikan pihak termohon banyak menemukan kelemahan. Hal ini diakui dia mengingat surat sprindik yang dikeluarkan pemyidik dalam penomorannya dipermasalahkan. Selain itu pengiriman SPDPnya oleh pihak polres sudah melewati tujuh hari. "Satu lagi proses audit total loss oleh BPKP memakan waktu lama," terangnya.

Kendati praperadilan oleh pihak PN telah mengabulkan permohonan Sarjono, Polres tentunya bakal mengulang proses ini mulai dari awal lagi. Pasalnya praperadilan kemarin lanjut Kapolres tidak masuk dalam subsatansi Hukumnya. "Kita pantang menyerah, harus optimis," sebut kapolres yang mengatakan jika dua alat bukti yang diajukan sudah Polres sudah terpenuhi.

Sementara saat disinggung apakah Polres bakal diback up oleh pihak Polda, Kapolres tidak menampik. Budi bilang kasus ini merupakan pekerjaan rumah paling berat pihaknya bakal meminta untuk Polda Back up. Tidak tertutup lemumgkinan lanjut dia kasusnya bakal ditangani oleh pihak Polda Jambi.

"Ini kasus 2015, karena jabatan bagaimanapun juga saya punya tanggung jawab,"'ujarnya meyakini.

Seperti diberitan sebelumnya  Pengadilan Negeri (PN) Tebo, senin (27/11) lalu kembali menggelar persidangan gugatan praperadilan Ir Sarjono, Kepala Dinas Pertanian Tebo yang ditetapkan sebagai tersangka (TSK) oleh Polres Tebo dalam kasus dugaan korupsi Proyek embung Padi, Desa Sungai Abang, VII Koto, Tebo.Sidang dengan agenda mendengarkan putusan ini dihadiri oleh semua pihak, baik Pemohon Ir Sarjono yang diwakili oleh 3 kuasa hukumnya dan termohon Polres Tebo. Pimpinan siding, Ricky Fardinan, SH dalam amar putusannya menyatakan dan menetapkan permohonan Ir Sarjono diterima dan status tersangka Ir Sarjono dinyatakan tidak syah.

"Dalam putusan hakim, permohonan klien kami diterima dan penetapan klien kami sebagai tersangka dinilai cacat hukum, itu artinya kami menang,”Tutur Ichsan Hasibuan dan rekan selaku Kuasa Hukum Sarjono.

Menurut Rifky Septiano, SH salah satu Kuasa Hukum Sarjono, dari 7 poin yang diajukan oleh kuasa hukum, 6 poin dikabulkan oleh hakim, sedangkan 1 poin mengenai kerugian materil ditolok. 6 poin tersebut adalah menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan surat perintah penyidikan terhadap pemohon dengan nomor sprin.sidik/58/a/V/2016/Reskrim tanggal 12 Juli 2016 dan atau sprin.sidik/85/VII/2016/Reskrim tanggal 12 Juli 2016 adalah TIDAK SAH dan Berdasar Atas Hukum, dan oleh karenanya penetapan Aquo tidak mempunyai hukum mengikat. (ST-BS2)
Pos Terkait