Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Guru di Tangkap Polisi

Bangzie
Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Guru di Tangkap Polisi


Suaratebo,net. Muara tebo -Salah satu Oknum Guru ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Tebo diKabarkan ditahan tim opsnal Polsek Rimbo Bujang, oknum guru tersebut ditangkap diduga karena melakukan Tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan Pasal 372 Jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Oknum guru tersebut berinisial ZM (46), yang beralamat di Jln Mawar Unit XI Desa Suka Damai Kecamatan Rimbo Ulu, Kabupaten Tebo.

Penangkapan terhadap ZM ini dilakukan berdasarkan  Laporan Polisi No. Pol : LP/B - 24 /VI/2016/ Jambi/Res Tebo/Sektor Rimbo Bujang tanggal 15 Juni 2016 lalu, dan Surat Perintah Penangkapan No.Pol : Sp.kap/46/XI /2017/Reskrim tanggal 08 November 2017.

Penahanan terhadap oknum ASN guru ini terjadi pada hari rabu tanggal (08/11/2017) Sekira pukul 16.00 Wib, di BTN Jln 4 Unit 3 Kel Wirotho Agung Kec Rimbo.

Setelah dilakukan penangkapan terhadap oknum ASN guru tersebut, tersangka ini sudah diamankan dan di lakukan Pemeriksaan di Polsek Rimbo Bujang.

Terkait penangkapan tersebut, Kapolres Tebo AKBP Budi Rachmad melalui Kapolsek Rimbo Bujang, IPTU Rezka Anugras, S.I.K membenarkan atas penangkapan tersebut.

"ya benar, saudara ZM sudah kita tangkap terkait kasus tindak Pidana Penggelapan dan Penipuan," ujar Kapolsek.

Dikatakan Kapolsek, bahwa tersangka sudah diamankan diamankan di Polsek, untuk dilakukan pemeriksaan labih lanjut.

"Tersangka sudah di amankan di Polsek Rimbo Bujang, selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan,"tutup Kapolsek. (ST-end)
Pos Terkait