Suaratebo.net, Muara Tebo - Sidang Perdana Praperadilan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Tebo terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Embung desa sungai abang kec. VII Koto kab. tebo tahun anggaran 2015 sebesar Rp. 1,8 Milyar terhadap kadis pertanian Ir. Sarjono, dilaksanakan pagi senin (20/11/2017) pukul 09.40 wib.
Dimana sidang praperadilan yang diajukan oleh kadis pertanian Ir. Sarjono dipimpinan langsung oleh kepala pengadilan negeri tebo,Ricky Fardinand, SH.
Pantauan suaratebo.net di pengadilan negeri tebo, tampak kapolres tebo, AKBP Budi Raxhman,SI.k dan kasat reskrim polres tebo, AKP Maruli Hutanggalung serta penasehat hukum dari polres tebo, sedangkan pemohon Ir. Sarjono tidak tampak diruang sidang hanya diwakili oleh tiga orang pengacara. (ST-BS2)