Breaking news!!! Kadis Pertanian Bakal Diperiksa Tipikor Polres Tebo

Bangzie
 Breaking news!!! Kadis Pertanian Bakal Diperiksa Tipikor Polres Tebo


Suaratebo,net. Muara tebo - Dikabarkan Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultuta Tebo, Ir. Sarjono bakal diperiksa oleh Tipikor Polres Tebo. Agenda pemeriksaan tersebut dijadwalkan pada selasa (14/11/2017) pekan depan.

Pemanggilan Kadis Pertanian ditetapkan sebagai tersangka adalah tindak lanjut Tipikor pada kasus pembangunan proyek embung di Sungai Abang Kec VII Koto tahun 2015 silam. Pasalnya, sejak Juli lalu penanganan kasus yang merugikan negara senilai 1,6 miliar sudah melibatkan tim ahli dari ITB hingga masuk ke BPK RI.


Terkait adanya kabar pemanggilan ini, Ir. Sarjono, Kadis Pertanian saat dikonfirmasi mengaku kaget. Pasalnya, ia kuatir jika informasi pemanggilan dirinya berkembang luas kemasyarakat.

"Kok tahu, sudah dapat informasi ya,"kata Sarjono.

Sarjono mengakui bahwa pemanggilan yang dilakukan oleh Tipikor Polres Tebo yang menyeret namanya ini menyangkut dugaan penyalagunaan anggaran pada kasus proyek embung.

"Kalau dipanggil kita siap datang," Sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak Tipikor Polres Tebo sebelumnya telah melakukan gelar perkara dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan korupsi pada pembangunan Embung Sungai Abang Senilai Rp 1,6 Miliar oleh Dinas Pertanian Tebo, dan dalam waktu dekat ini bakal menetapkan tersangka.

Kanit Tipikor Reskrim Polres Tebo, Bripka Sumarlin saat dikonfirmasi kemarin Rabu (03/08) membenarkan bahwa proses penyelidikan Kasus Embung Sungai Abang sudah lengkap dan sudah melakukan gelar perkara. Bahkan, kasus di Dinas Pertanian Tebo ini sudah SPDP.

"Gelar perkara sudah kita lakukan, bahkan sudah SPDP, jadi dalam waktu dekat ini akan kita tetapkan sebagai tersangka" ujar Sumarlin.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya, terkait kasus ini, pada hari Senin (16/05) dan Selasa (17/05) pihak Polres Tebo telah memanggil Kadis Pertanian Tebo, Ir Sarjono dan Pihak Rekanan yakni kuasa direktur CV Persada Antar Nusa, Faisal Utama untuk dimintai keterangan.

Sebelumnya, Pihak Reskrim Polres Tebo juga telah memanggil Sekretaris Dinas Pertanian selaku Pejabat Penata Usaha Keuangan (PPUK), Zaidi, dan PPTK Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang, Kembar Ninggolan.

Jauh sebelumnya pernah terlontar oleh Kasat Reskrim Lolres Tebo, AKP Sahlan bahwa Tidak dipungkiri untuk kasus seperti itu sudah jelas semuanya masuk jadi tersangka.

"Proyek ini besar, jelas dilakukan secara berjamaah," kata Sahlan

Kasus dugaan korupsi pada Pengadaan Kontruksi Embung Sungai Abang senilai 1,6 miliar oleh Dinas Pertanian Tebo ini berawal dari laporan masyarakat tentang proyek yang dikerjakan asal jadi. Bahkan dari pantauan dilapangan proyek yang dikerjakan dari dana DAK senilai 1,6 miliar tersebut  diluar ekspektasi dan terlihat asal jadi dan disesalkan banyak pihak. (ST-end)


Pos Terkait