Ari Wibowo Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Bangzie
Ari Wibowo Ditangkap Polisi, Ini Kasusnya

Suaratebo,net. Muara tebo -  Ari Wibowo pada hari selasa (21/11/2017) ditangkap Tim OPS Polsek Rimbo Bujang karena melakukan tindak pidana pencurian handphone milik Jarimin bin Parman (45) warga JL Kendalisodo Desa Purwohajo Kecamatan Rimbo Bujang.

Kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari selasa (21/11/2017) sekitar pukul 07.00 wib, saat itu Pelapor pergi memotong karet bersama istrinya. Sekitar pukul 12.30 wib Pelapor pulang dari motong karet, dan setiba di rumah pelapor merasa ada yang curiga karena melihat pintu rumah belakang ada bekas congkelan.

Tidak lama kemudian anaknya pulang dan menanyakan hp yang sedang di cas di dalam kamar tidak terlihat lagi, kemudian pelapor langsung kerumah saksi (hendrik) untuk mengajukan ke polsek rimbo bujang guna melaporkan kejadian tersebut.

Terkait penangkapan pelaku, Kapolsek Rimbo Bujang Iptu Rezka Anugras S.IK membenarkan atas penangkapan tersebut, dirinya mengatakan bahwa pelaku berhasil ditangkap di sebuah Counter HP Ibnu yang beralamat di JL 6 Pasar Sarinah Unit 2 Kelurahan Wiroto Agung Kecamatan Rimbo Bujang.

"Ya benar, pelaku sudah di tangkap berkat informasi warga, bahwa pelaku sedang berada di Counter Hp, saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan," kata Kapolsek kepada media, pada rabu (22/11/2017).

Dikatakan Kapolsek, saat ini pelaku dan barang bukti (BB) sudah di bawa ke polsek rimbo bujang guna dilakukan penyidikan. "Pelaku dan BB nya sudah kita amankan, selanjutnya kita akan melakukan penyidikan pelaku dan beberapa saksi," ujar Kapolsek.

Adapun barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolsek, ialah 1 ( SATU ) Unit Handphone Merek XIAOMI warna putih, atas hilangnya hp tersebut pelapor mengalami kerugian yang ditaksir mencapai 1.800.000.

"Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 KUHP,"tutup Kapolsek. (ST-end)
Pos Terkait