Polisi Sudah Periksa Kadis LH Tebo Terkait Pencurian Buah Sawit
Suaratebo.net, Muara Tebo - Sesuai jadwal, hari ini Selasa (10/10/2017) Polsek Sumay melakukan pemeriksaan terhadap Eko Putra, Kadis Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tebo.
Pemeriksaan ini dilakukan terkait dugaan pencurian kelapa sawit milik PT TAL yang berada di sepadan sungai Batang Tebo desa Semambu Kecamatan Sumay.
Pasalnya, alasan sejumlah warga yang diduga mencuri buah sawit tersebut mengatakan, pemanenan buah sawit di sepadan sungai sudah melalui kesepakatan dengan PT TAL, Komisi II DPRD Tebo dan Dinas LH Tebo.
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Sumay, Umar Ibrahi, membenarkan atas pemeriksaan Kadis LH Tebo tersebut,"Iya Kadis LH sudah kita periksa pagi tadi untuk klarifikasi, "kata Kanit Reskrim Polsek Sumay.
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan pihak LH, pihak LH tidak pernah memberikan izin kepada masyarakat untuk memanen buah kelapa sawit tersebut.
"Semua itu tidak benar, karena Dinas LH tidak pernah membuat kesepakatan ataupun memberikan izin kepada sekelompok masyarakat untuk memanen buah sawit di sepadan aliran sungai," tegasnya.
Umar mengakui, saat ini pihaknya telah mengamankan barang bukti diduga hasil curian berupa buah kelapa sawit seberat 1.800 Kg. Barang bukti ini diamankan di Mako Polres Tebo, "Untuk pemeriksaan lebih lanjut, barang buktinya sudah kita amankan di Polres Tebo," pungkasnya.
Terkait pemeriksaan tersebut, dibenarkan oleh Kadis Lingkungan Hidup (LH) Tebo, Eko Putra, bahwa dirinya tadi bersama stafnya diminta keterangan oleh penyidik polsek sumay, intinya terkait bahwa ada dinas LH kesepakatan dengan instansi dipimpinnya, kata eko.
"penyidik polsek sumay sudah melakukan klarifikasi kepada kami, biar semua jelas siapa yang salah dan benar. biar lah kami serahkan kepada kepolisian untuk memprosesnya, semua pasti terungkap, " ketusnya.
Sepeti yang diberitakan sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sumay, Aiptu Umar Ibrohi mengatakan bahwa, pihaknya bakal memanggil Eko Putra Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tebo.
Pemanggilan ini, terkait kasus dugaan pencurian buah sawit PT Tebo Alam Lestari (TAL) oleh sekelompok masyarakat di Desa Semambu Kecamtan Sumay.
Aksi pencurian ini terjadi sekitar tanggal 11 Sepetember 2017. Dimana sawit milik PT TAL yang berada di DAS di panen oleh sekolompok warga.
"Aksi pencurian ini berdasarkan laporan dari Ketua KUD, Hadi Muslim ke pihak Polsek Sumay pada 24 September 2017 kemarin, "kata Kanit Reskrim. (ST-end)
Pos Terkait