Suaratebo.net.
Muara Tebo - Sat Reskrim Polres Tebo, akhirnya berhasil menangkap
pelaku pembacok dua warga Suku Anak Dalam (SAD) yang terjadi pada hari sabtu
(07/10) lalu. Pelakunya adalah Rasben ala Ben (45), warga dusun benteng makmur
Rt 28 Desa Muara Kilis Kec Tengah Ilir Kab Tebo.
"Pelaku pembacok sudah kita tangkap tadi malam, pada hari minggu (08/10/2017) sekitar pukul 01:00 wib dini hari," kata Kasat Reskrim, AKP Maruli Hutagalung. Pada minggu (08/10) kemarin.
Menurut keterangan Malimau bahwa pelaku mengunakan sebilah parang untuk membacok kedua korban, sehingga korban yang bernama Maraman mengalami luka robek di bagian kepala dan punggung.
"Menurut
keterangan Malimau pelaku menggunakan parang, kedua korban mengalami luka
parah, kemudian korban langsung dilarikan ke RSUD Teno guna mendapatkan
perawatan," jelas kasat.
Kronologis penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku baru pulang ke rumah, setelah itu anggota langsung mendatangi rumah tersangka dan melakukan penangkapan.
Pada saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Kemudian pelaku langsung di bawa ke Polres Tebo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa sebilah golok yang diduga untuk membacok dua warga SAD.
Atas
perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana.
Untuk diketahui bahwa, pada hari sabtu (07/10/2017) kemarin Dua Warga SAD Maraman dan Betalib yang tergabung kelompok Kejasung dibacok orang tidak dikenal.
Pembacokan ini terjadi di jalan koridor PT WKS desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir. Menurut informasi yang nerkembang pembacokan ini diduga akibat perselisihan lahan pemakaman khusus SAD yang berada di Sungai Sepenat Desa Muara Kilis Kecamatan Tengah Ilir.
Sementara, Kades Muara Kilis, Sopaturahman dikonfirmasi membenarkan atas insiden pembacokan SAD tersebut, "Iya, pagi tadi saya dikasih tahu kalau ada 2 orang warga SAD dibacok, "kata Kades. (ST-end)