Suaratebo.Net, Muara Tebo. Terduga GYM (20) terhadap DA (14) akan
diteruskan ke persidangan, pasalnya pihak Polres Tebo sudah mengirimkan SPDP ke
Kejaksaan Negeri Tebo.
Pihak
Kejaksaan sendiri telah menetapkan Jaksa Peneliti, yakni Irna, Elita dan
Solihin (Kasi Pidum). Kasi Intel Kajari Tebo Rosandi mengatakan bahwasanya
pihanya saat ini tengah menunggu berkas perkara, apabila berkas perkara lengkap
maka akan dilanjutkan ke tahap P 21.
Seperti yang
dikatakan oleh Rosandi “Saharusnya kita segera menerima berkasnya, karna tugas
penyidik memang berat, makanya kita maklum, namun apabila berkas tidak lengkap
maka akan dikembalikan agar dilengkapi dengan format P18/19” Tegasnya.
Kesal karena
ulah GYM Warga Desa Tegal Arum Kecamatan Rimbo Bujang, orang tua korban yang
berinisial D melaporkan pebuatan terduga pelaku yang mencoba memperkosa anaknya
di toilet sekolah.
Ketika dimintai
keterangan oleh penyidik D mengatakan kronologisnya bahwa sekitar pukul 12.20
DA berangkat kesekolah menggunakan sepeda motor, sampai disekolah seperti
biasanya kumpul bersama teman – temannya, dikarenakan DA memarkirkan sepeda
motornya sedikit jauh dari pantauan teman – temannya , saat itulah pelaku
membekap pelaku dan menyeretnya kebelakang sekolah, DA sempat melakukan
perlawanan namun akibat dari perlawanannya itu kepala DA dibenturkan oleh pelaku
ke dinding sekolah lalu menyeretknya ke toilet sekolah. DA diperkosa di dalam
toilet tanpa perlawanan, usai memperkosa DA, pelaku meninggalkannya DA begitu
saja.
Atas laporan
dan keterangan dari orang tua DA, tim Opsnal Unit Reskrim Rimbo Bujang langsung
menelusuri keberadaan pelaku. (BT-BS2)