Suaratebo.com
– Demi mengantisipasi beredarnya mie instan yang mengandung DNA babi, penyebarannya
pun sudah di larang oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), karena
mengandung DNA babi, menindaklanjuti hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Tebo lakukan sidak di sejumlah mini market di wilayah Kabupaten Tebo,
(20/6/2017).
Samyang (mie
instan U-Dong), Samyang (mie instan rasa Kimchi), Nongshim (mie instan Shin
Ramyun Black) dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen), merupakan 4 produk yang
mengandung DNA Babi, dalam sidak yang dipimpin langsung oleh Bupati H.
Sukandar, S.Kom., M.Si ditemukan disejumlah mini market produk yang mengandung
DNA babi, atas dasar tersebut pula Bupati Sukandar angkat bicara. “Kami temukan
tapi sudah tidak dipajang untuk dijual, Kami menghimbau, kepada seluruh
masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli bahan makanan, karena
beberapa bahan makanan yang diedarkan, merupakan bahan makanan yang telah
dilarang, serta selalu melihat label halal dan batas penggunaan makanan, "tegas
Sukandar
Pemerintah
Daerah Kabupaten Tebo bakal segera membuat edaran kepada beberapa mini market
atau super market yang ada di Kabupaten Tebo untuk tidak menjual mie yang
mengandung minyak Babi tersebut di etalase - etalase dimana mereka berjualan.
"Kita akan bagi tugas untuk cek ke pasar sekaligus survei ke mini market
Al famart dan Indo Maret dan toko toko lainnya di Kabupaten Tebo dan besok kita
akan buat surat himbauan kepada seluruh super market agar tidak menjual mie
instan tersebut," ujar Sukandar saat dikonfirmasi usai buka bersama di
rumah Wakil Bupati Tebo, Senin malam (19/6/2017).
Bupati Tebo yang
dipercaya memimpin Kabupaten Tebo dua periode ini menegaskan bahwa apabila masih
ada ditemukan menjual mie mengandung minyak Babi itu atau pelanggaran lannya,
sesuai dengan himbauan pemerintah, Pemda Tebo dengan meminta bantuan kepada
Muspida dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan penarikan mie tersebut.
"Kita akan cek sampai ke gudang dan kita sampaikan peringatan pertama dulu
lah untuk tidak menjual, apakah akan dikembalikan ke distributor, kita juga
tidak bisa asal sita, yang jelas kita mencegah agar tidak beredar ditengah
masyatakat," tegas Bupati.
Menurut,
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan bahwa empat produk mie instan
asal Korea positif mengandung fragmen DNA spesifik babi. Keempat produk
mengandung babi itu yakni Samyang dengan nama produk U-Dong, Nongshim dengan
nama produk Shin Ramyun Black, Samyang dengan nama produk Mie Instan Rasa
Kimchi, dan Ottogi dengan nama produk Yeul Ramen. Produk-produk tersebut tidak
mencantumkan peringatan "mengandung babi" pada kemasannya. Sebagai
langkah antisipasi dan perlindungan konsumen, Badan POM menginstruksikan Balai
Besar/ Balai POM di seluruh Indonesia untuk terus melakukan penarikan terhadap
produk yang tidak memenuhi ketentuan, termasuk yang terdeteksi positif (+)
mengandung DNA babi, namun tidak mencantumkan peringatan “MENGANDUNG BABI”.
Di Kabupaten
Tebo, ternyata produk mie instan ini sempat beredar. Bahkan ada warga yang
mengaku sudah mengkonsumsi produk mie instan tersebut. "Kita dapat laporan
dari masyarakat kalo di Tebo ada mie instan mengandung babi. Kita cek di
beberapa mini market, ternyata benar mie itu sempat beredar dan sekarang
disimpan digudang oleh pemilik mini market, "ujar Deby Erwin Ketua PMII
Tebo, Senin (19/6/2017).
Demi mengantisipasi terjadinya hal yang tidak
diinginkan, Deby minta kepada Pemkab Tebo melalui Dinas Perindustrian
Perdagangan dan Tenaga Kerja (Diperindag dan Naker) Kabupaten Tebo, agar segera
menarik produk mie instan yang mengandung DNA babi.