Suaratebo – Warga RT 03 RW 02 yang berinisial DV
(49) Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo tidak bisa
mengelak saat polisi menggerebek dan melakukan penggeledahan dirumahnya. Saat penggerebakan
dan penggeledahan polisi menemukan sejumlah barang bukti transaksi Judi Togel.
Kronologis
penangkapan berawal pada hari Rabu (12/4) pukul 19.45 dimana polisi mendapatkan
informasi dari masyarakat bahwa di RT 03 RW 02 terdapat warga yang menjual Judi
Togel, atas dasar informasi warga tersebut Polisi dengan sigap melakukan
penyelidikan, polisi langsung mendatangi kediaman tersangka untuk melakukan
penggeledahan serta penangkapan, dari hasil penggeledahan Polisi menemukan
sejumlah barang bukti hasil Transaksi Judi Togel yang dilakukan tersangka.
Saat
dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebo Akp Maruli Hutagalung membenarkan adanya
penangkapan tersebut.
“Dari Hasil penangkapan yang di pimpin oleh Kanit
Pidum Polres Tebo Ipda Cindo Kottama terhadap tersangka DV, kami mendapatkan
sejumlah barang bukti hasil transaksi Judi Togel yang dilakukan tersangka.
Dengan hasil tersebut Tersangka beserta barang bukti kita amankan di Mapolres
Tebo untuk dilakukan proses lebih lanjut,” ujar Akp Maruli.
Dari
tangan tersangka “DV” polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni
Uang tunai sebesar Rp 456.000.-, 3 (tiga) Buah Pena warna tinta hitam, 1 Buah kalkulator, 3 buah HP dengan jenis 1 unit
Hp nokia e63 2 buah dan 2 Hp advan hitam 1 buah , 19 Lembar struk transfer
bank, 7 lembar rekapan togel, 1 buah Buku Tafsir Mimpi, 1 buah ATM Rek BRI atas
nama DAVIS SAM, 2 buah satbila berwarna kuning dan pink, 152 lembar kertas catatan pembeli dan 1 buah
dompet berwarna cokelat.
Kini
Tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Polres Tebo, Untuk
mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan di proses dengan pasal dan
undang – undang yang berlaku.